Dalam dua bulan terakhir, FK
dan FT bersama PJOK dan BKAD disibukkan dengan agenda kegiatan seleksi bakal
calon pengurus UPK. Hal tersebut bermula tatkala bendahara UPK ‘naik kelas’
dinyatakan lulus sebagai FK dan telah ditempatkan oleh SatkerProp PNPM MPd
SulSel pada lokasi tugas di Kab Jeneponto sejak bulan oktober 2013. Sehingga
sejak saat itu praktis hanya ada 2 orang pengurus UPK yang bertugas.
Proses seleksi bakal calon pengurus UPK mendapatkan respon positif Tim
Faskab. Salah satu aspek dalam proses seleksi yang patut direplikasi adalah
penerapan prinsif Transfaransi pada semua alur tahapan proses seleksi. Selain
Transparansi, juga diterapkan prinsif partisipasi, akuntabilitas proses dan
hasil-hasilnya, Demokratis dan Kesetaraan Gender. Bahkan keanggotaan tim
seleksi dan kegiatan tahapan seleksi disepakati dalam rapat konsolidasi yang
juga tak lepas dalam pantauan tim Faskab.
Walhasil, meskipun proses seleksi terkesan
lama, namun kualitas proses seleksi patut mendapatkan apresiasi.
Dari aspek kualifikasi
peserta diperoleh gambaran yang cukup refresentatif. Peserta yang memasukkan
lamaran sebanyak 10 orang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang Perempuan.
Peserta yang mengikuti Test tertulis, lisan dan simulasi sebanyak 8 orang.
Terdapat 50% peserta berlatar belakang pendidikan Strata Satu ( S-1 Jurusan
Ekonomi dan Komputer). Sekitar 35% peserta memiliki pengalaman sebagai pelaku
aktif PNPM di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan (BKAD, TPK dan KPMD/K). sebanyak
100% peserta menyatakan komitmen bilamana terpilih sebagai pengurus UPK akan
menjalankan tugas secara purna waktu.
Tahapan
Seleksi
Proses seleksi bakal calon pengurus
UPK melalui tahapan :
1. Sosialisasi
atau pemasyarakatan info lowongan kerja pada publik per tanggal 18 Oktober
2013;
2. Penerimaan
dan Penilaian berkas lamaran peserta;
3.
Test
tertulis dengan bobot Nilai 20
4.
Test
lisan/ Interview dengan bobot Nilai 40
5. Test
simulasi/ Praktek aplikasi Program Ms-Word dan Ms-Exel, dengan bobot Nilai 40
6. Rekapitulasi
penilaian peserta
7. Sosialisasi/
Uji Publik nama – nama 3 terbaik calon pengurus UPK
8. Pemilihan
dan Penetapan pengurus UPK pada forum MAD
Kegiatan tahapan seleksi
masih berproses. Dalam waktu dekat, pada proses Uji Publik, masyarakat
akan bertindak sebagai ‘juri’ yang akan menilai 3 orang peserta terbaik.
Kualitas personal peserta akan diuji oleh publik apakah masuk kategori
‘terpuji’ atau sebaliknya ‘tercela’. Apakah karakter personalnya tergolong ‘Positif List’ atau sebaliknya ‘Negatif List’.
Hak Klarifikasi nampaknya akan dimamfaatkan oleh peserta jika merasa dirugikan oleh penilaian masyarakat.
Apapun hasilnya Praktek
penerapan Transparansi akan lebih menggairahkan dinamika kualitas pemberdayaan
masyarakat, misalnya pada aspek partisipasi masyarakat. Dan seyogyanya kualitas
transparansi dan partisipasi akan mendorong kualitas akuntabilitas atau
pertanggungjawaban kualitas proses dan kualitas hasil kegiatan Dari Oleh dan
Untuk Masyarakat (DOUM). Surya, 23 Nov 2013.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar