Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Takalar Alamat : Jln. Syeh Yusuf no. 2C, Takalar, email : pnpmmp.takalar@gmail.com atau siaran Radio FM Lipang Bajeng Takalar Tiap Hari Senin s/d Jumat Jam 08.00 pagi

Senin, 09 Desember 2013

TRANSFARANSI PADA PROSES SELEKSI CALON PENGURUS UPK KEC PATTALASSANG




 

Dalam dua bulan terakhir, FK dan FT bersama PJOK dan BKAD disibukkan dengan agenda kegiatan seleksi bakal calon pengurus UPK. Hal tersebut bermula tatkala bendahara UPK ‘naik kelas’ dinyatakan lulus sebagai FK dan telah ditempatkan oleh SatkerProp PNPM MPd SulSel pada lokasi tugas di Kab Jeneponto sejak bulan oktober 2013. Sehingga sejak saat itu praktis hanya ada 2 orang pengurus UPK yang bertugas.
            Proses seleksi bakal calon pengurus UPK mendapatkan respon positif Tim Faskab. Salah satu aspek dalam proses seleksi yang patut direplikasi adalah penerapan prinsif Transfaransi pada semua alur tahapan proses seleksi. Selain Transparansi, juga diterapkan prinsif partisipasi, akuntabilitas proses dan hasil-hasilnya, Demokratis dan Kesetaraan Gender. Bahkan keanggotaan tim seleksi dan kegiatan tahapan seleksi disepakati dalam rapat konsolidasi yang juga tak lepas dalam pantauan tim Faskab.
 Walhasil, meskipun proses seleksi terkesan lama, namun kualitas proses seleksi patut mendapatkan apresiasi.
Dari aspek kualifikasi peserta diperoleh gambaran yang cukup refresentatif. Peserta yang memasukkan lamaran sebanyak 10 orang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang Perempuan. Peserta yang mengikuti Test tertulis, lisan dan simulasi sebanyak 8 orang. Terdapat 50% peserta berlatar belakang pendidikan Strata Satu ( S-1 Jurusan Ekonomi dan Komputer). Sekitar 35% peserta memiliki pengalaman sebagai pelaku aktif PNPM di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan (BKAD, TPK dan KPMD/K). sebanyak 100% peserta menyatakan komitmen bilamana terpilih sebagai pengurus UPK akan menjalankan tugas secara purna waktu.

Tahapan Seleksi
            Proses seleksi bakal calon pengurus UPK melalui tahapan :
1. Sosialisasi atau pemasyarakatan info lowongan kerja pada publik per tanggal 18 Oktober 2013;
2.    Penerimaan dan Penilaian berkas lamaran peserta;
3.     Test tertulis dengan bobot Nilai 20
4.     Test lisan/ Interview dengan bobot Nilai 40
5. Test simulasi/ Praktek aplikasi Program Ms-Word dan Ms-Exel, dengan bobot Nilai 40
6.      Rekapitulasi penilaian peserta
7.    Sosialisasi/ Uji Publik nama – nama 3 terbaik calon pengurus UPK
8.     Pemilihan dan Penetapan pengurus UPK pada forum MAD
Kegiatan tahapan seleksi masih berproses. Dalam waktu dekat, pada proses Uji Publik, masyarakat akan bertindak sebagai ‘juri’ yang akan menilai 3 orang peserta terbaik. Kualitas personal peserta akan diuji oleh publik apakah masuk kategori ‘terpuji’ atau sebaliknya ‘tercela’. Apakah karakter personalnya tergolong  ‘Positif List’ atau sebaliknya ‘Negatif List’. Hak Klarifikasi nampaknya akan dimamfaatkan oleh peserta jika  merasa dirugikan oleh penilaian masyarakat.
Apapun hasilnya Praktek penerapan Transparansi akan lebih menggairahkan dinamika kualitas pemberdayaan masyarakat, misalnya pada aspek partisipasi masyarakat. Dan seyogyanya kualitas transparansi dan partisipasi akan mendorong kualitas akuntabilitas atau pertanggungjawaban kualitas proses dan kualitas hasil kegiatan Dari Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM). Surya, 23 Nov 2013.


Tidak ada komentar: