Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Takalar Alamat : Jln. Syeh Yusuf no. 2C, Takalar, email : pnpmmp.takalar@gmail.com atau siaran Radio FM Lipang Bajeng Takalar Tiap Hari Senin s/d Jumat Jam 08.00 pagi

Profil

VISI dan MISI KAB. TAKALAR
:: V I S I
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya secara produktif, inovatif konsisten serta antisipatif terhadap perubahan. Visi tidak lain adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah. Dengan mengacu pada batasan tersebut, visi Pemerintahan Kabupaten Takalar adalah :

“Menjadi Pemerintah Kabupaten Takalar yang Amanah”

:: M I S I
Untuk mewujudkan visi di atas, Pemerintah Kabupaten Takalar mencanangkan misi. Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi (Instansi Pemerintah) agar tujuan organisasi dapat tercapai dan berhasil dengan baik.
Dengan pernyataan Misi yang ditetapkan ini, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal Pemerintah Kabupaten Takalar dan mengetahui alasan keberadaan dan perannya lebih dalam. Untuk mewujudkan visi di atas, Pemerintah Kabupaten Takalar menetapkan 4 (empat) misi sebagai berikut:
  1.  Meningkatkan pengamalan nilai-nilai Keagamaan dalam setiap sendi-sendi kehidupan, baik melalui pendidikan formal maupun non formal;
  2.  Mewujudkan peningkatan kualitas manajemen dan budaya entrepreneurship pemerintah dan masyarakat;
  3. Mewujudkan peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai peningkatan ekonomi, kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya;
  4. Meningkatkan pencapaian pendapatan daerah.

Wilayah Administratif Kab. Takalar
Kabupaten Takalar berada antara 5.3 - 5.33 derajat Lintang Selatan dan antara 119.22-118.39 derajat Bujur Timur. Kabupaten Takalar dengan ibukota Pattalasang terletak 29 km arah selatan dari Kota Makassar ibukota Provinsi Sulawesi Selatan. Luas wilayah Kabupaten Takalar adalah sekitar 566,51 km2, dimana 240,88 km2 diantaranya merupakan wilayah pesisir dengan panjang garis pantai sekitar 74 km.
Bagian Utara Kabupaten Takalar berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa, bagian Selatan dibatasi oleh Laut Flores, sementara bagian Barat dibatasi oleh Selat Makassar.
Wilayah Kabupaten Takalar terdiri dari 9 (sembilan) Kecamatan masing-masing :
  1. Kecamatan Manggarabombang
  2. Kecamatan Mappakasunggu
  3. Kecamatan Polombangkeng Selatan
  4. Kecamatan Polombangkeng Utara
  5. Kecamatan Galesong Selatan
  6. Kecamatan Galesong Utara
  7. Kecamatan Pattalassang
  8. Kecamatan Galesong
  9. Kecamatan Sanrobone
Topologi wilayah Kabupaten Takalar terdiri dari daerah pantai, daratan dan perbukitan. Bagian barat adalah daerah pantai dan dataran rendah dengan kemiringan antara 0-3 derajat sedang ketinggian ruang bervariasi antara 0-25, derajat sedang ketinggian ruang bervariasi antara 0-25, dengan batuan penyusun geomorfologi dataran didominasi pantai, batu gemping, terumbu dan tula serta beberapa tempat batuan lelehan basal. 
Kabupaten Takalar beriklim tropis dengan dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan biasa terjadi antara bulan Oktober sampai bulan Maret. Rata-rata curah hujan bulanan pada musim hujan berkisar antara 122,7 mm hingga 653,6 mm dengan curah tertinggi rata-rata harian adalah 27,9 C (Oktober) dan terendah 26,5 C( Januari – Februari) temperatur udara terendah rata-rata 22,2 hingga 20,4 C pada bulan Februari-Agustus dan tertinggi 30,5 hingga 33,9 C pada bulan September - Januari.
Berdasarkan letaknya geografisnya, Kabupaten Takalar dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:
  1.  Kabupaten Takalar bagian Timur (meliputi wilayah Palombangkeng Utara dan Palombangkeng Selatan) adalah merupakan sebagian dataran rendah yang cukup subur dan sebagian merupakan daerah bukit-bukit (Gunung Bawakaraeng). Wilayah ini merupakan daerah yang cocok untuk pertanian dan perkebunan.
  2. Kabupaten Takalar bagian Tengah (wilayah Pattalassang;ibukota Takalar) merupa¬kan dataran rendah dengan tanah relatif subur sehingga di wilayah ini merupakan daerah yang cocok untuk pertanian, perkebunan dan pertambakan.
  3. Kabupaten Takalar bagian Barat ( meliputi Mangarabombang, Galesong Utara, Galesong Selatan, Galesong Kota, Mappakasunggu dan Sanrobone) adalah merupakan sebagian dataran rendah yang cukup subur untuk pertanian dan perkebunan, seba¬gian merupakan daerah pesisir pantai yang cocok untuk pertambakan dan perikanan laut. Potensi ikan terbang, telur ikan terbang, dan rumput laut di wilayah ini diduga cukup potensial untuk dikembangkan.
Potensi sumber daya alam Kabupaten Takalar meliputi perikanan laut, pertanian, perkebunan dan peternakan. Luas areal budidaya ikan pada tahun 2006 sekitar 4.856 ha, budidaya tambak dengan luas 4.343 ha yang tersebar di hampir setiap kecamatan Produksi ikan laut di Kabupaten Takalar pada tahun 2006 mencapai 26.776 ton. Selain itu Kabupaten Takalar dikenal sebagai penghasil ikan terbang dan rumput laut. Dalam Program Gerbang Emas Kabupaten Takalar sangat potensial dijadikan sebagai pusat inkubator pengembangan rumput laut.
Kabupaten Takalar adalah salah satu dari wilayah penyanggah kota Makassar. Dimana Kota Makassar adalah ibu kota sekaligus pusat ekonomi Sulawesi Selatan dan kawasan Indonesia Timur. Bidang wilayah penyanggah bagi Kabupaten Takalar dapat bernilai positif secara ekonomis, jika Kabupaten Takalar dapat mengantisipasi dengan baik kejenuhan perkembangan kegiatan industri Kota Makassar. Yaitu dengan menyediakan lahan alternatif pembangunan kawasan industri yang representatif, kondusif, dan strategis.
Sebagian dari wilayah Kabupaten Takalar merupakan daerah pesisir pantai, yaitu sepanjang 74 Km meliputi Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Mappakasunggu, Kecamatan SandraBone, Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong Kota dan Kecamatan Galesong Utara. Sebagai wilayah pesisir yang juga telah difasilitasi dengan pelabuhan walaupun masih pelabuhan sederhana maka Kabupaten Takalar memiliki akses perdagangan regional, nasional bahkan internasional. Keunggulan geografis ini menjadikan Takalar sebagai alternatif terbaik untuk investasi atau penanaman modal.
Dengan fasilitas pelabuhan yang ada, Takalar memiliki potensi akses regional maupun nasional sebagai pintu masuk baru untuk kegiatan industri dan perdagangan untuk kawasan Indonesia Timur setelah Makassar mengalami kejenuhan. 
Demikian pula dengan dukungan sarana dan prasarana transportasi darat, seperti; akses jalan menuju kota Makassar, jarak yang relatif tidak jauh dari pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, jalan beraspal dan sarana transportasi laut yang memadai berupa pelabuhan atau dermaga, Takalar siap menunjang aktivitas berdagangan dalam taraf internasional.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
 
URAIAN TUGAS
KEPALA BADAN
(1) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  mempunyai fungsi:
  a. Merumuskan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa meliputi pemberdayaan pemerintahan desa dan kelurahan, penguatan kelembagaan dan partisipasi, pengembangan ekonomi masyrakat, pengelolaan SDA dan teknologi;
  b. Menyelenggarakan pelayanan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang meliputi pemberdayaan pemerintahan desa dan kelurahan, penguatan kelembagaan dan partisipasi, pengembangan ekonomi masyrakat, pengelolaan SDA dan teknologi;
  c. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang meliputi pemberdayaan pemerintahan desa dan kelurahan, penguatan kelembagaan dan partisipasi, pengembangan ekonomi masyrakat, pengelolaan SDA dan teknologi;
  d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan urusan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang meliputi pemberdayaan pemerintahan desa dan kelurahan, penguatan kelembagaan dan partisipasi, pengembangan ekonomi masyrakat, pengelolaan SDA dan teknologi;
  e. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan urusan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang meliputi pemberdayaan pemerintahan desa dan kelurahan, penguatan kelembagaan dan partisipasi, pengembangan ekonomi masyrakat, pengelolaan SDA dan teknologi;
  f. Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang meliputi pemberdayaan pemerintahan desa dan kelurahan, penguatan kelembagaan dan partisipasi, pengembangan ekonomi masyrakat, pengelolaan SDA dan teknologi;
  g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati;
     
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pemberian layanan teknis dan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pembinaan organisasi dan tata laksana, koordinasi, dan pengendalian, serta pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
  a. Menyusun rencana dan program  kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Memberikan pertimbangan tekhnis administratif kepada atasan tentang penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  c. Menyiapkan bahan Merumuskan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  d. Menyusun rancangan kebijakan tekhnis administratif penyelengaraan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  e. Melaksanakan kebijakan tekhnis administratif bidang esatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  f. Melakukan pembinaan kegiatan administrasi umum dan perlengkapan, program dan keuangan, dan kepegawaian lingkup  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tingkat tugas;
  h. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pelaksanaan urusan ketatausahaan badan yang meliputi : surat-menyurat, kearsipan, penggandaan, ekspedisi, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan, dan urusan rumah tangga, serta urusan administrasi kepegawaian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  a. Menyusun rencana kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  b. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  c. Melaksanakan monotoring dan evalusi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  d. Menyusun konsep surat, koreksi dan paraf naskah badan;
  e. Menyusun konsep surat, koreksi dan paraf naskah badan;
  f. Memberikan  layanan informasi dan komunikasi, serta keprotokoleran;
  g. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan: kebersihan, keamanan kantor, pengadaan barang kebutuhan dinas, pendistribusian, dan invetarisasi, verifikasi kondisi barang inventaris, mengajukan usul pengadaan, pemeliharaan, dan atau penghapusan barang milik negara;
  h. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian : usul mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, pemberhentian, izin belajar, Karpeg, Kartu Askes, kenaikan gaji berkala, cuti, absensi pegawai;
  i. Menyusun rencana formasi, pemetaan kondisi pegawai, dan pembinaan karir pegawai;
  j. Menyiapkan bahan pembinaan aparatur,  peningkatan disiplin, dan pemberian penghargaan pegawai;
  k. Melakukan  analisis kebutuhan pengembangan SDM aparatur;
  l. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Aparatur melalui program pendidikan dan latihan;
  m. Menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan;
  n. Menyusun rencana pengembangan dan penerapan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG);
  o. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kapasitas perpustakaan;
  p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BAGIAN KEUANGAN
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pengelolaan administrasi keuangan, meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
  a. Menyusun  rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  c. Melakukan  monitoring dan evaluasi  pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  d. Menyusun konsep surat, koreksi dan paraf naskahbadan;
  e. Melakukan  inventarisasi  sumber-sumber pendapatan dan penerimaan;
  f. Melakukan pencatatan terhadap pungutan dan pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lingkup intansi;
  g. Menyusun rencana anggaran pelaksanaan program dan kegiatan;
  h. Menyusun realisasi perhitungan anggaran;
  i. Melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  j. Melaksanakan evalusi  pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan,
  k. Melakukan  klarifikasi dan tidaklanjut laporan hasil pemeriksaan fungsional (LHP) yang terkait dengan urusan keuangan;
  l. Menyusun  rencana dan melaksanakan pengelolaan keuangan;
  m. Melaksanakan pengendalian dan monitoring pengelolaan keuangan;
  n. Melaksanakan bimbingan tekhnis pengelolaan administrasi keuangan;
  o. Melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan dengan unit terkait;
  p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BAGIAN PROGRAM
(1) Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pelaksanaan urusan data dan informasi, penyusunan rencana kerja dan monitoring, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program mempunyai Fungsi:
  a. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  c. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas bawahan;
  d. Menyusun  konsep surat, koreksi dan paraf naskah badan;
  e. Menyusun rencana,  pengelolaan data dan informasi: penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi pendidikan.
  f. Menyiapkan bahan  pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dengan intsnasi terkait;
  g. Melaksanakan koordinasi penganggaran program kerja;
  h. Menyiapkan bahan rapat kerja, rapat koordinasi, dan pembahasan program Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  i. Melakukan bimbingan tekhnis penyusunan program kerja dan penganggaran;
  j. Melakukan verifikasi usulan program dan kegiatan yang diusulkan tiap unit kerja;
  k. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  l. Menyusun rancangan Program kerja untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, serta rencaca strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  m. Melakukan tindak lanjut temuan dari kegiatan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan;
  n. Mengumpul bahan dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) dan Laporan Keterangan Pertangungjawaban Bupati.
  o. Menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan Rencanan Strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa;
  p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan  oleh atasan;
  q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan  menyelenggarakan fungsi :
  a. Menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan tugasnya;
  b. Menyusun kebijakan Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan   skala Kabupaten;
  c. Menetpakan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria  di bidang asset dan keuangan desa dan kelurahan, pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi Perizinan, asset dan keuangan desa dan kelurahan, pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
  e. Melaksanakan pembinaan, supervisi, dan monitoring Perizinan, asset dan keuangan desa dan kelurahan, pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan , Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
  f. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan;
  g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG ASET DAN KEUANGAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Sub Bidang Aset dan Keuangan Desa dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evasulasi yang meliputi Perizinan, Asset dan Keuangan Desa dan Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Aset dan Keuangan Desa dan Kelurahan   menyelenggarakan fungsi :
  a. Menyusun  rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Mengumpulkan bahan penetapan pedoman pengelolaan keuangan dan aset desa skala Kabupaten;
  c. Melaksanakan  koordinasi  dan fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaan keuangan dan aset desa skala Kabupaten;
  e. Melaksanakan  monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan aset desa skala Kabupaten;
  f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evasulasi yang meliputi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
  a. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Mengumpulakn bahan Penetapan kebijakan daerah skala Kabupaten;
  c. Menyelenggarakan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  e. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  g. Menyelenggarakan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan, batas desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  h. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembentuk-an, pemekaran, penggabung-an dan penghapusan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  i. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan peng-hapusan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  k. Menyiapkan bahan Penetapan pedoman peran BPD dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa skala Kabupaten;
  l. Melaksanakan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD;
  m. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi dan fasilitasi BPD skala Kabupaten;
  n. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan peran BPD skala Kabupaten;
  o. Menyusun data base penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  p. Menyiapkan bahan  penetapan pedoman pengembangan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  q. Melaksanakan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi pemerintah desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  r. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  s. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengembangan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan skala Kabupaten;
  t. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  u. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
BIDANG PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI
(1) Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang Penguatan Kelembagaan dan pengembangan partisipasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi  menyelenggarakan fungsi :
  a. Menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan tugasnya;
  b. Menyiapkan bahan penetapan kebijakan Penguatan Kelembagaan dan pengembangan partisipasi     skala Kabupaten;
  c. Menyiapkan bahan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria  di bidang pengembangan kelembagaan masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat  ,  monitoring, evaluasi, dan Pelaporan skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi  pengembangan kelembagaan masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat;
  e. Melaksanakan pembinaan, supervisi, dan monitoring evaluasi, pelaporan pengembangan kelembagaan masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat;
  f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT
(1) Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang   Pengembangan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  a. Menyusun  rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat skala Kabupaten;
  c. Menyelenggarakan program penguatan kelembagaan masyarakat skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat skala Kabupaten;
  e. Menyiapkan bahan Penetapan kebijakan daerah skala Kabupaten;
  f. Menyiapkan bahan Penetapan pedoman, norma, standar, kriteria dan prosedur di bidang pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat skala Kabupaten;
  g. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala Kabupaten;
  h. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala Kabupaten;
  i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala Kabupaten;
  j. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan perempuan skala Kabupaten;
  k. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pemberdayaan perempuan skala Kabupaten;
  l. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan perempuan skala Kabupaten;
  m. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan gerakan PKK skala Kabupaten;
  n. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK skala Kabupaten;
  o. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan gerakan PKK skala Kabupaten;
  p. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial skala Kabupaten;
  q. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial skala Kabupaten;
  r. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial  skala Kabupaten;
  s. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala Kabupaten;
  t. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala Kabupaten;
  u. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala Kabupaten;
  v. Menyiapkan bahan penetapan kebijakan daerah skala Kabupaten;
  w. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pengolahan data profil desa dan profil kelurahan skala Kabupaten;
  x. Melaksanakan pegolahan data profil desa dan profil kelurahan skala Kabupaten;
  y. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data profil desa dan profil kelurahan skala Kabupaten;
  z. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  aa. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evasulasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  a. Menyusun  rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Menyiapkan bahan  penetapan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat skala Kabupaten;
  c. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat skala Kabupaten;
  e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemantapan manajemen pembangunan partisipatif  masyarakat skala Kabupaten;
  f. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan skala Kabupaten;
  g. Melaksanakan program peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan skala Kabupaten;
  h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan skala Kabupaten;
  i. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat skala Kabupaten;
  j. Melaksanakan pelatihan masyarakat skala Kabupaten;
  k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan masyarakat skala Kabupaten;
  l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  m Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT
(1) Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat  menyelenggarakan fungsi :
  a. Menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan tugasnya;
  b. Menyiapkan bahan penetapan kebijakan Pengembangan Ekonomi Masyarakat       skala Kabupaten;
  c. Menyusun pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria  di bidang   pengembangan produksi dan pemasaran, pengembangan lembaga keuangan mikro,  monitoring, evaluasi, dan Pelaporan skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi  pengembangan produksi dan pemasaran, pengembangan lembaga keuangan mikro,  Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
  e. Melaksanakan pembinaan, supervisi, dan monitoring  evaluasi, pelaporan pengembangan produksi dan pemasaran, pengembangan lembaga keuangan mikro;
  f. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan;
  g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG PENGEMBANGAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
(1) Sub Bidang Pengembangan Produksi dan Pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan daerah dalam pengembangan produksi dan pemasaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengembangan Produksi dan Pemasaran  menyelenggarakan fungsi:
  a. Menyusun  rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala Kabupaten;
  c. Melaksanakan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala Kabupaten;
  e. Penyiapan  bahan Penetapan kebijakan daerah skala Kabupaten;
  f. Melaksanakan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat skala Kabupaten;
  g. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin skala Kabupaten;
  h. Menyelenggarakan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin skala Kabupaten;
  i Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin skala Kabupaten;
  j. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat skala Kabupaten;
  k. Melaksanakan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat skala Kabupaten;
  l. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat skala Kabupaten;
  m. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala Kabupaten;
  n. Melaksanakan program pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala Kabupaten;
  o. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala Kabupaten;
  p. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan oleh atasan;
  q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
(1) Sub Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi Lembaga Keuangan Mikro.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro   menyelenggarakan fungsi:
  a. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan skala Kabupaten;
  c. Menyelenggarakan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan skala Kabupaten;
  e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  f. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
BIDANG PENGELOLAAN SDA DAN TEKNOLOGI
(1) Bidang Pengelolaan SDA dan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang Pengelolaan SDA dan Teknologi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan SDA dan Teknologi    menyelenggarakan fungsi :
  a. Menysun rencana dan program kerja sesuai dengan tugasnya;
  b. Menyiapkan bahan penetapan kebijakan Pengelolaan SDA dan Teknologi  skala Kabupaten;
  c. Menyusun pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria  di bidang   fasilitas pemanfaatan SDA, pengembangan teknologi tepat guna,  monitoring, evaluasi, dan Pelaporan skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi  pemanfaatan SDA, pengembangan teknologi tepat guna ,  Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
  e. Melaksanakan pembinaan, supervisi, dan monitoring  Evaluasi, pelaporan Fasilitas pemanfaatan SDA, pengembangan teknologi tepat guna;
  f. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan;
  g. Menyusun  laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG FASILITAS PEMANFAATAN SDA
(1) Sub Bidang Fasilitas Pemanfaatan SDA dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam fasilitas Pemanfaatan SDA.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Fasilitas Pemanfaatan SDA menyelenggarakan fungsi:
  a. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Menyiapkan bahan  Penetapan kebijakan daerah skala Kabupaten;
  c. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala Kabupaten;
  e. Melaksanakan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala Kabupaten;
  f. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan lingkup skala Kabupaten;
  g. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaan skala Kabupaten;
  h. Melaksanakan pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan skala Kabupaten;
  i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaan skala Kabupaten;
  j. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala Kabupaten;
  k. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala Kabupaten;
  l. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala Kabupaten;
  m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  n. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
     
SUB BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
(1) Sub Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pengembangan teknologi tepat guna.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna   menyelenggarakan fungsi:
  a. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  b. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi kebutuhan teknologi teknologi tepat guna skala Kabupaten;
  c. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemanfaatan teknologi tepat guna skala Kabupaten;
  d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan teknologi tepat guna skala Kabupaten;
  e. Melaksanakan  koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan skala Kabupaten;
  f. Menyelengarakan program pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan skala Kabupaten;
  g. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan skala Kabupaten;
  h. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan oleh atasan;
  i. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.